Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Pemerintah Kota Jambi melakukan rapat koordinasi penanganan sampah. Rapat yang dipimpin Wakil Walikota Jambi itu digelar tertutup di ruang pola kantor Wali Kota Jambi (21/11).
Maulana, Wakil Walikota Jambi usai rapat mengatakan, untuk penanganan sampah di Kota Jambi pihaknya akan meningkatkan koordinasi antar jajaran. Pihaknya juga akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tata kelola sampah.
Nantinya bagi masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai aturan dan diluar jam yang ditentukan, akan dikenakan sanksi.
Maulana menyebutkan, berdasarkan Perda, jadwal buang sampah di Kota Jambi yakni pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
“Jam nya disesuaiakan dengan aturan yang sudah ditetepakan, yakni pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, sehingga tim pengangkutan bisa mengangkut dengan baik, sesuai dengan jadwal itu. Perdanya kita terapkan,” kata Maulana
“Kepada masyarakat diminta mentaati aturan ini supaya terjaga kebesrsihan kota,” tambahnya
Terkait keluhan warga di kawasan Kelurahan Beliung Kota Jambi, kata Maulana pihaknya sudah mengambil tindakan. S
emua sampah disana sudah dibersihkan dan diangkut. Maulana mengatakan bahwa masyarakat yang buang sampah tidak pada tempatnya bisa diberikan sanksi.
“Semua teratasi dengan baik, Perdanya akan terus kita sosialisasikan. Jangan sampai ada penumpukan sampah,” ujarnya.
Sejauh ini kata Maulana, untuk pengangkutan tidak ada kendala, karena memang dari sebelumnya sudah berjalan seperti demikian.
“Tinggal kita meningkatkan koordinasi, Volume sampah dari waktu ke waktu terus meningkat, kita belum ada penambahan armada. Prinsipnya, masalah sampah ini tidak bisa diselesaikan pemerintah, namun semua terlibat, masyarakat, pelaku usaha,” ujarnya.
Junedi Singarimbun, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi mengatakan bahwa akhir-akhir ini pengangkutan sampah di TPS agak terkendala karena faktor cuaca yang hujan, sehingga waktu pengangkutan tidak panjang.
“Selain itu, kurangnya TPS juga menjadi masalah di Kota Jambi. Kendalanya terkadang masyarakat tidak bersedia memberikan lahan untuk dijadikan TPS, Transportasinya juga kita lihat kurang,” kata Junedi.
Junedi juga mengatakan bahwa saat ini untuk penanganan sampah di Kota Jambi terbelah di dua OPD, untuk kebersihan ada di DLH dan pengangkutan berada pada Bidang di Dinas PUPR. Hal ini menjadi penyebab kurangnya koordinasi.
“Kita mintak transportasi (pengangkutan) digabungkan kembali ke DLH, sehingga korodinasi lebih gampang, kalau sekrang terpencar. Kedepan kita mnta digabungkan,” ujarnya
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Truk Batubara Masih Lewati Kota, Meski Pasang Rambu Pembatasan Jam Operasional
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota